Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dorong Kepatuhan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif PBB-P2 2026

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2026 |09:50 WIB
Dorong Kepatuhan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif PBB-P2 2026
Ilustrasi membayar pajak PBB-P2. (Foto: dok Freepik/rawpixel)
A
A
A

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Kini, salah satunya dengan menghadirkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak. 

Dengan adanya keringanan ini, masyarakat yang membayar pajak tepat waktu tidak hanya menyelesaikan kewajiban administrasi, tetapi juga dapat merasakan manfaat finansial yang lebih besar. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak dapat menikmati keringanan pokok PBB-P2 tanpa perlu mengajukan permohonan.

Artinya, masyarakat yang memenuhi ketentuan periode pembayaran akan langsung memperoleh potongan secara otomatis saat melakukan pembayaran.

Skema Insentif PBB-P2

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan lebih ringan. Di sisi lain, insentif tersebut juga mendorong pembayaran pajak tepat waktu, terutama bagi warga yang ingin menyelesaikan kewajiban sejak awal periode.

Untuk tahun pajak 2026, besaran keringanan PBB-P2 diberikan secara bertahap. Wajib pajak yang membayar pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 akan memperoleh keringanan pokok sebesar 10 persen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement