Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dorong Kepatuhan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif PBB-P2 2026

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2026 |09:50 WIB
Dorong Kepatuhan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif PBB-P2 2026
Ilustrasi membayar pajak PBB-P2. (Foto: dok Freepik/rawpixel)
A
A
A

Sementara itu, pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026 mendapatkan keringanan sebesar 7,5 persen. Adapun pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 memperoleh keringanan sebesar 5 persen.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, dengan skema tersebut, pembayaran yang dilakukan lebih awal akan memberikan manfaat potongan yang lebih besar. Semakin cepat wajib pajak melunasi PBB-P2, semakin besar pula keringanan yang bisa diperoleh.

Selain untuk tahun pajak berjalan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025. Untuk tunggakan tersebut, diberikan keringanan pokok sebesar 5 persen sepanjang pembayaran dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026

“Kebijakan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban yang lebih ringan. Dengan begitu, wajib pajak dapat menata kembali kewajiban perpajakannya tanpa harus menunggu hingga akhir tahun,” ujar Morris. 

Masyarakat juga perlu memahami bahwa nominal yang tercantum pada SPPT PBB-P2 merupakan jumlah sebelum diskon. Karena itu, nominal pada SPPT dapat berbeda dengan jumlah yang muncul saat pembayaran.

Perbedaan tersebut terjadi karena sistem secara otomatis menyesuaikan tagihan dengan keringanan yang berlaku pada periode pembayaran. Dengan mekanisme ini, wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan khusus untuk memperoleh potongan.

Peran PBB-P2

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement