JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak mengeluarkan kebijakan perpajakan yang dapat menghambat pertumbuhan dunia usaha di Indonesia. Sebagai langkah konkret untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, Purbaya kini mensentralisasi pengumuman kebijakan pajak di bawah satu pintu.
Purbaya menyatakan bahwa setiap kebijakan baru harus melalui proses peninjauan ketat di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum dipublikasikan secara resmi oleh Menteri Keuangan sendiri.
"Pada dasarnya pajak tidak ada kebijakan yang kita bikin untuk mengganggu dunia bisnis langkah-langkah baru pajak hanya akan diumumkan oleh Menkeu, bukan Dirjen Pajak dan akan diperiksa BKF (DJSEF) sebelum di-publish," tegas Purbaya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Purbaya pun menganulir rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sebelumnya berniat melakukan pemeriksaan kembali terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.
Purbaya menjamin para pelaku usaha yang telah berpartisipasi dalam program tersebut tidak akan diganggu lagi urusan masa lalunya demi menjaga kepercayaan publik.
"Jadi itu enggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat," tegas Purbaya.