PO Bus Wajib Masuk Terminal, Izin Bisa Dicabut Jika Melanggar

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2026 10:18 WIB
Kewajiban masuk terminal bagi setiap bus dilakukan untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan laik jalan. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
Share :

SMK PAU terdiri dari 10 elemen, di antaranya komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, serta pengukuran kinerja.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menurunkan risiko fatalitas kecelakaan pada angkutan umum yang kerap menimbulkan korban jiwa.

“Ke depan, koordinasi petugas di lapangan dengan Ditlantas, Dinas Perhubungan, dan operator jalan perlu ditingkatkan untuk penanganan titik-titik rawan kecelakaan. Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak, baik pengemudi, perusahaan otobus, maupun masyarakat,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya