Update Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 pada Mei 2026, Cek Penerima dan Besarannya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2026 20:01 WIB
Update Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 pada Mei 2026, Cek Penerima dan Besarannya (Foto: Kemensos)
Share :

JAKARTA - Update bansos BPNT dan PKH tahap 2 pada Mei 2026, cek penerima dan besarannya. Pemerintah masih mencairkan bantuan sosial (bansos) di Mei 2026 seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2.

Bansos ini merupakan bansos reguler yang masuk ke dalam anggaran perlindungan sosial (perlinsos) 2026 mencapai Rp508,2 triliun.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencairkan bansos PKH dan BPNT tahap 1 sejak Februari 2026. Penerima bansos BPNT akan memperoleh Rp200.000 per bulan. Pencairan dilakukan tiga bulan sekaligus, sehingga masyarakat penerima manfaat mendapatkan Rp600.000.

Sementara, pada penyaluran bansos tahap 2 terdapat lebih dari 470.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang mulai menerima bansos berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Untuk triwulan kedua ini ada lebih dari 470.000 KPM baru yang mendapatkan bantuan, di mana mereka belum mendapatkan bantuan pada triwulan pertama," ujar Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta.

Sementara, berdasarkan data Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial melalui akun Instagram @pusdatinkesos, sebanyak 475.821 keluarga baru ditetapkan sebagai penerima bansos PKH dan Program Sembako triwulan II 2026. Jumlah tersebut menggantikan penerima sebelumnya yang telah naik kelas, meninggal dunia, maupun terdeteksi sebagai ASN, TNI, Polri, anggota legislatif, atau keluarganya.

Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 pada Mei 2026

Pencairan bansos BPNT dan PKH Tahap 2 pada Mei 2026 tetap dilakukan sesuai jadwal. Menurut penjelasan Mensos, bansos PKH dan BPNT Tahap 2 (April-Juni) 2026 mulai disalurkan sejak April 2026, sehingga pencairan bansos di Mei 2026 masih terus dilakukan.

Pemerintah telah menyiapkan dua skema penyaluran bansos tahap 2 yakni langsung ke rekening penerima melalui bank-bank milik negara atau Himbara. Dan, bagi masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Mensos menjelaskan bahwa pengambilan melalui PT Pos sangat fleksibel. KPM bisa datang langsung ke kantor pos atau di titik-titik komunitas yang telah disepakati, seperti kantor kecamatan maupun kelurahan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya