Ia juga menyoroti penyederhanaan regulasi penyaluran pupuk yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, distribusi pupuk harus melalui proses administrasi panjang yang melibatkan menteri, gubernur, dan bupati di seluruh Indonesia. Kini pemerintah menerbitkan 16 instruksi presiden (Inpres) yang berkaitan dengan sektor pertanian untuk mempercepat peningkatan produksi pangan nasional.
"Contoh, pupuk dulu harus melalui Menteri 12, Gubernur 38, kemudian Bupati 514. Seluruh Indonesia harus bertanda tangan. Sekarang dari Menteri Pertanian ke Produsen Pupuk Indonesia, langsung ke Pertanian. Itu hanya 3 langkah, dulu 145 regulasi yang mengatur," pungkasnya.
(Taufik Fajar)