Perpanjangan Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Asli, Tapi Wajib Balik Nama 2027

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 16 Mei 2026 14:06 WIB
Perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan kini dapat dilakukan tanpa KTP asli pemilik kendaraan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA — Perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan kini dapat dilakukan tanpa KTP asli pemilik kendaraan. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian layanan administrasi yang bersifat sementara, dengan tetap mewajibkan wajib pajak menandatangani komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada 2027.

Kebijakan tersebut diberikan untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, sekaligus menjaga tertib administrasi dan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dengan Korlantas Polri dalam rangka meningkatkan fleksibilitas layanan tanpa mengabaikan ketertiban administrasi.

“Pelayanan tetap berjalan, namun wajib pajak yang menggunakan fasilitas ini diminta membuat surat pernyataan untuk melakukan balik nama kendaraan pada 2027 sebagai bagian dari tertib administrasi,” ujar Morris, Sabtu (16/5/2026).

Perpanjangan Pajak Bisa Dilakukan Tanpa KTP Asli

Dalam kebijakan ini, masyarakat tetap dapat melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan tahunan meskipun tanpa KTP asli pemilik kendaraan.

Kemudahan ini diberikan untuk mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi sebagian wajib pajak dalam mengakses layanan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan Bersifat Sementara dalam Masa Transisi

Kebijakan tersebut tidak bersifat permanen, melainkan hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi penataan administrasi kendaraan bermotor.

Kelonggaran ini juga merupakan hasil koordinasi dengan Korlantas Polri terkait penyesuaian teknis layanan registrasi dan identifikasi kendaraan.

Wajib Pajak Diminta Komitmen Balik Nama di 2027

Masyarakat yang memanfaatkan kebijakan ini wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan data kepemilikan kendaraan tetap tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam sistem administrasi perpajakan.

Dorongan Tertib Administrasi dan Akurasi Data Kendaraan

Tertib administrasi kendaraan bermotor dinilai penting untuk mendukung pelayanan publik, perencanaan transportasi, serta optimalisasi penerimaan daerah.

Data kepemilikan kendaraan yang valid menjadi dasar penting dalam pengelolaan sistem perpajakan yang lebih efektif dan transparan.

Dorongan Kepatuhan Pajak Tanpa Hambatan Administratif

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa terkendala persoalan administratif.

Masyarakat tetap diimbau untuk membayar pajak tepat waktu serta menyelesaikan kewajiban balik nama kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya