Kontribusi sektor ini terhadap penguatan sektor riil tercermin dari rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) yang mencapai 87,65%.
Di sisi lain, risiko pembiayaan tetap terkendali dengan baik, di mana rasio Non-Performing Financing (NPF) gross berada di level 2,28% dan NPF net di angka 0,87%.
Sebagai bagian dari implementasi pilar pertama RP3SI terkait penguatan struktur, OJK mencatat saat ini sudah ada tiga bank syariah berskala besar yang menempati posisi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.
Struktur industri ini diproyeksikan semakin kokoh tahun ini seiring dengan target rampungnya satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off.
Selain di sektor bank umum, konsolidasi juga dilakukan pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. OJK tengah mengawal proses penggabungan 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan mengerucut menjadi 9 BPR Syariah yang lebih efisien dan berdaya saing tinggi.