Untuk memperkuat karakteristik perbankan syariah, OJK telah merilis sembilan pedoman produk berbasis akad serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Kehadiran Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sejak 2025 juga turut mempercepat inovasi produk, seperti implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang mengumpulkan dana hingga Rp22,76 miliar, serta Shariah Restricted Investment Account (SRIA) yang mencatat nilai piloting Rp1,35 triliun.
Dian menegaskan bahwa perbankan syariah tidak hanya mengejar pertumbuhan angka, tetapi juga memperluas kontribusi terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah. Hal ini tercermin dari penyaluran pembiayaan ke sektor UMKM yang telah menembus Rp217,86 triliun.
Sinergi dengan pemerintah daerah juga terus diperluas untuk memastikan akses layanan keuangan syariah dapat dirasakan lebih merata di berbagai wilayah Indonesia.
(Feby Novalius)