Pelaporan SPT Tembus 13,2 Juta Wajib Pajak, Aktivasi Akun Coretax 19,2 Juta

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 18 Mei 2026 11:56 WIB
Pelaporan SPT (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan hingga 17 Mei 2026 pukul 24.00 WIB tercatat sebanyak 13.279.936 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah resmi dilaporkan oleh masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan bahwa antusiasme masyarakat wajib pajak dalam mengadopsi sistem baru ini berjalan sangat masif.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 17 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.279.936 SPT,” tulis Inge dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2026).

Total laporan pajak yang masuk sebanyak 13,27 juta tersebut terbagi ke dalam dua kelompok besar berdasarkan karakteristik tahun buku operasional wajib pajak.

Kontribusi terbesar datang dari kelompok OP Karyawan dengan realisasi mencapai 10.867.029 SPT. Sementara itu, kelompok OP Non-Karyawan atau para pelaku usaha mandiri dan pekerja bebas menyumbang sebanyak 1.471.305 SPT.

Untuk wajib pajak kategori perusahaan atau Badan yang menggunakan denominasi mata uang Rupiah, jumlah laporan masuk mencapai 909.039 SPT. Sedangkan perusahaan berskala multinasional yang menggunakan pembukuan mata uang Dolar AS (USD) tercatat sebanyak 1.518 SPT.

Pada lini industri minyak dan gas bumi, terdapat 15 SPT Badan bermata uang Rupiah dan 226 SPT Badan dengan pelaporan berbasis mata uang Dolar AS.

Wajib Pajak dengan Siklus Beda Tahun Buku merupakan wajib pajak yang siklus akuntansi internalnya tidak dimulai pada bulan Januari, di mana periode pelaporannya telah dibuka secara berkala sejak 1 Agustus 2025 lalu.

 

Pada kategori ini, DJP mengantongi sebanyak 30.764 SPT dari Wajib Pajak Badan pengguna mata uang Rupiah serta 40 SPT dari Wajib Pajak Badan pengguna Dolar AS.

Sejalan dengan agenda modernisasi administrasi perpajakan nasional, DJP juga terus mengeskalasi migrasi teknologi melalui sistem inti perpajakan baru atau Coretax System.

"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.253.115," ungkap Inge.

Untuk rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi kelompok paling dominan dengan jumlah aktivasi mencapai 18.043.212 akun, sejalan dengan basis populasi pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Kemudian Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 1.118.051 pelaku usaha korporasi telah mengamankan akses akun digital terintegrasi ini untuk kelancaran transaksi perpajakan perusahaan.

Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebanyak 91.620 akun pengelola keuangan negara di tingkat pusat maupun daerah telah teraktivasi secara sistemik.

Terakhir, Wajib Pajak PMSE dengan 232 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk korporasi digital global yang memungut PPN produk digital luar negeri, telah ikut terintegrasi ke dalam ekosistem Coretax.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya