JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) memperoleh persetujuan atas tujuh mata acara rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) Tahun Buku 2025, Selasa (19/5/2026).
Pertama, Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.
Kedua, Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK Tahun Buku 2026.
Ketiga, Penetapan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan Tahun Buku 2026 serta remunerasi atas kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.
Keempat, Pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS.
Kelima, Pendelegasian kewenangan persetujuan perubahan Peraturan Dana Pensiun. Lalu keenam, Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan ketujuh, Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Pada mata acara ke-6 terkait Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham menyetujui pengalihan saham Seri B sebanyak 31.619.477 lembar saham dari PT Danantara Asset Management (Persero) kepada BP BUMN.
Saham Seri B tersebut selanjutnya akan diubah menjadi Saham Seri A Dwiwarna dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur bahwa Negara Republik Indonesia memiliki 1 persen saham Seri A Dwiwarna pada BUMN melalui Kepala BP BUMN.