JAKARTA - Peredaran rokok ilegal masih menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis TNI membongkar temuan pita cukai palsu di Semarang dengan nilai mencapai sekitar Rp570 miliar. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap penerimaan negara dan iklim usaha.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria, mengingatkan besarnya nilai temuan menjadi indikator kuat bahwa kejahatan di sektor cukai masih menggerus potensi penerimaan negara dalam jumlah besar.
“Temuan pita cukai palsu senilai Rp570 miliar ini adalah capaian besar yang patut diapresiasi. Namun di sisi lain, ini juga menjadi pertanda serius bahwa rokok ilegal masih banyak beredar di negeri ini, antara lain karena adanya pita cukai palsu,” ujar Sofyano, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, penggunaan pita cukai palsu membuat produk rokok ilegal seolah-olah tampak legal di pasaran. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri yang patuh terhadap aturan.
Sofyano menilai, kasus pemalsuan pita cukai tidak dapat dipandang sebagai persoalan sektoral semata. Dengan nilai kerugian yang sangat besar, persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat karena berkaitan dengan stabilitas penerimaan negara dan pengawasan ekonomi nasional.
“Dibongkarnya pita cukai palsu dengan nilai yang sangat luar biasa ini harus mendapat perhatian serius dari Presiden. Negara perlu menggerakkan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk membackup Bea Cukai dalam memerangi kejahatan pemalsuan di sektor cukai, termasuk penyelundupan,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri aktor utama di balik jaringan pemalsuan pita cukai tersebut, termasuk pemodal dan distributor yang diduga menikmati keuntungan dari praktik ilegal itu.
Menurut Sofyano, pemalsuan pita cukai dengan nilai ratusan miliar rupiah menunjukkan adanya jaringan besar yang bekerja secara sistematis dan membutuhkan penanganan lintas lembaga.
“Jangan hanya menangkap pelaku kecil. Negara harus membongkar siapa aktor intelektualnya, siapa pemodalnya, dan apakah ada pihak yang melindungi atau membiarkan praktik ini berjalan,” katanya.
Selain penegakan hukum, Sofyano mendorong pemerintah memperkuat sistem pengamanan pita cukai melalui penerapan teknologi yang lebih sulit dipalsukan. Pengawasan terhadap rantai produksi hingga distribusi rokok juga dinilai perlu diperketat untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Ia turut menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Peran masyarakat sangat perlu diberdayakan. Masyarakat harus diedukasi dan diberi akses pengaduan yang mudah agar dapat ikut melaporkan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Sofyano mengingatkan, membeli rokok ilegal sama saja dengan membiarkan negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap pemalsuan pita cukai dan peredaran rokok ilegal. Negara harus hadir tegas, karena kejahatan ini merugikan penerimaan negara, merusak keadilan usaha, dan pada akhirnya merugikan rakyat,” pungkasnya.
(Feby Novalius)