Ia turut menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Peran masyarakat sangat perlu diberdayakan. Masyarakat harus diedukasi dan diberi akses pengaduan yang mudah agar dapat ikut melaporkan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Sofyano mengingatkan, membeli rokok ilegal sama saja dengan membiarkan negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap pemalsuan pita cukai dan peredaran rokok ilegal. Negara harus hadir tegas, karena kejahatan ini merugikan penerimaan negara, merusak keadilan usaha, dan pada akhirnya merugikan rakyat,” pungkasnya.
(Feby Novalius)