Usai penandatanganan AJB, pembeli kemudian wajib mengajukan proses balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat untuk melengkapi sejumlah persyaratan saat mengajukan balik nama, di antaranya formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas, sertipikat asli, AJB dari PPAT, SPPT PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan biaya pendaftaran hak.
Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi layanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diakses secara gratis melalui Play Store maupun App Store.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat informasi persyaratan layanan peralihan hak jual beli tanah hingga melakukan simulasi biaya berdasarkan nilai dan luas tanah. “Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa mengecek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.
(Feby Novalius)