Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2026 15:13 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda peluncuran paket insentif pajak kendaraan listrik (electric vehicle/EV) selama satu bulan ke depan. Langkah penundaan ini diambil lantaran formulasinya masih memerlukan penyelarasan teknis, terutama terkait detail perhitungan skema yang akan diterapkan pada komoditas otomotif ramah lingkungan tersebut.

Menurut Purbaya, stimulus yang disiapkan pemerintah nantinya akan berbentuk fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk setiap transaksi pembelian unit mobil listrik baru.

"Insentif EV (electric vehicle/kendaraan listrik) masih ditunda satu bulan lagi," ungkap Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa rentang besaran insentif PPN DTP yang akan digelontorkan berkisar antara 40 persen hingga maksimal 100 persen.

Kendati demikian, Purbaya menggarisbawahi bahwa fasilitas pemotongan pajak ini dirancang secara eksklusif untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai, dan tidak menyasar segmen kendaraan semi-listrik (hybrid).

Ketentuan operasional dan verifikasinya saat ini tengah dimatangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," jelas Purbaya di kantornya beberapa waktu lalu.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya