Untuk anggaran pelaksanaan program beras SPHP tahun 2026 telah ada di Bapanas sebesar Rp4,97 triliun. Anggaran tersebut setara dengan subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras bagi masyarakat. Ini untuk menjaga kontinuitas pelaksanaan SPHP beras yang pada Januari dan Februari 2026 telah terlaksana sebagai perpanjangan SPHP beras tahun 2025.
Pemerintah juga memberlakukan penyesuaian terkait aturan batasan pembelian beras SPHP di level konsumen akhir. Saat ini, setiap warga diberikan izin untuk membeli hingga lima kemasan ukuran 5 kilogram atau dengan total maksimal seberat 25 kilogram.
Di samping itu, tersedia pula pilihan kemasan ukuran 2 kilogram dengan ketentuan batas pembelian maksimal sebanyak dua kemasan saja. Perlu diingat bahwa beras bersubsidi ini dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali oleh pihak mana pun karena mengandung komponen subsidi negara yang ditujukan bagi konsumen langsung.
Langkah penyesuaian batas pembelian hingga 25 kilogram ini diambil secara sengaja untuk mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha mikro dan kecil, seperti pedagang nasi goreng, warung nasi uduk, hingga warung makan sederhana yang sebelumnya merasa kesulitan akibat pembatasan jumlah pembelian yang terlalu ketat.
“Sekarang dibuka ruang sampai maksimal lima kemasan atau 25 kilogram agar kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, bisa terpenuhi,” jelas Maino.
Tidak hanya di tingkat konsumen, pemerintah juga memperluas batasan transaksi pembelian bagi para mitra Bulog, yang semula maksimal hanya 2 ton, kini ditingkatkan menjadi hingga 5 ton pada tahun 2026.
(Dani Jumadil Akhir)