Percepat Transfer ke Daerah, Purbaya Rombak Skema Penyaluran DBH dan DAU

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2026 10:05 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur mekanisme tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur mekanisme tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah (pemda). Langkah ini diambil sekaligus untuk merombak dan mencabut aturan operasional yang berlaku sebelumnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Beleid ini resmi diundangkan pada 25 Mei 2026 sekaligus menyatakan bahwa PMK Nomor 67 Tahun 2024 tidak berlaku lagi.

Pemerintah menilai regulasi lama sudah tidak lagi adaptif dalam merespons dinamika pengelolaan kas negara saat ini.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara sehingga perlu diganti,” tulis poin pertimbangan PMK 35/2026, dikutip Kamis (28/5/2026).

Inti perubahan besar dalam regulasi baru ini terletak pada strategi akselerasi serta penyesuaian termin penyaluran dana dari kas pusat ke daerah.

Perubahan fundamental tersebut salah satunya menyasar skema penyaluran DBH Pajak yang mencakup komponen Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Merujuk Pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026, pemerintah memecah frekuensi alokasi pencairan DBH Pajak menjadi tujuh tahap dari sebelumnya enam tahap.

Distribusi dana tersebut disalurkan sejak awal tahun dengan rincian Januari sebesar 7,5 persen, Februari sebesar 7,5 persen, April sebesar 10 persen, Juni sebesar 15 persen, Agustus sebesar 20 persen, dan Oktober sebesar 20 persen.

Sementara itu, proses pelunasan selisih penyaluran dimajukan menjadi November, bukan lagi Desember seperti ketentuan dalam aturan sebelumnya.

Pola percepatan pencairan anggaran yang sama juga diberlakukan pada DBH Sumber Daya Alam (SDA). Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) PMK 35/2026, siklus penyaluran dipecah menjadi tujuh tahap dari sebelumnya enam tahap.

Melalui formula baru ini, pemerintah daerah akan menerima penyaluran DBH SDA secara berkala mulai Januari sebesar 7,5 persen, Februari sebesar 7,5 persen, Maret sebesar 10 persen, Mei sebesar 15 persen, Juli sebesar 20 persen, September sebesar 20 persen, dan pelunasan selisih dilakukan pada November.

Tak hanya itu, reformasi fiskal ini juga menyentuh skema penyaluran khusus untuk DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang kini dipercepat menjadi lima tahap.

Rincian mekanismenya sebagai berikut:
Tahap I: Daerah menerima 20 persen dari pagu anggaran paling cepat pada Januari tahun anggaran berjalan.
Tahap II: Sebesar 15 persen paling cepat 30 hari kalender setelah pencairan Tahap I dilaksanakan.
Tahap III: Sebesar 20 persen paling cepat disalurkan pada Maret.
Tahap IV: Sebesar 15 persen paling cepat 30 hari setelah transfer Tahap III.
Tahap V: Berupa penyelesaian sisa selisih antara pagu alokasi dengan jumlah akumulasi penyaluran sebelumnya yang diberikan paling cepat pada Juni.

Selain dana bagi hasil, Pasal 117 ayat (1) PMK baru ini juga melakukan penataan ulang terhadap porsi DAU yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked), khususnya untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

Proses transfer DAU spesifik tersebut diubah menjadi lima tahap yang berlangsung bertahap mulai Januari hingga pelunasan final pada Juni. Jadwal ini mengubah ketentuan lama dalam PMK 67/2024 yang sebelumnya membagi pencairan hanya ke dalam tiga tahap, yakni Februari, April, dan Juli.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya