Melalui formula baru ini, pemerintah daerah akan menerima penyaluran DBH SDA secara berkala mulai Januari sebesar 7,5 persen, Februari sebesar 7,5 persen, Maret sebesar 10 persen, Mei sebesar 15 persen, Juli sebesar 20 persen, September sebesar 20 persen, dan pelunasan selisih dilakukan pada November.
Tak hanya itu, reformasi fiskal ini juga menyentuh skema penyaluran khusus untuk DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang kini dipercepat menjadi lima tahap.
Rincian mekanismenya sebagai berikut:
Tahap I: Daerah menerima 20 persen dari pagu anggaran paling cepat pada Januari tahun anggaran berjalan.
Tahap II: Sebesar 15 persen paling cepat 30 hari kalender setelah pencairan Tahap I dilaksanakan.
Tahap III: Sebesar 20 persen paling cepat disalurkan pada Maret.
Tahap IV: Sebesar 15 persen paling cepat 30 hari setelah transfer Tahap III.
Tahap V: Berupa penyelesaian sisa selisih antara pagu alokasi dengan jumlah akumulasi penyaluran sebelumnya yang diberikan paling cepat pada Juni.
Selain dana bagi hasil, Pasal 117 ayat (1) PMK baru ini juga melakukan penataan ulang terhadap porsi DAU yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked), khususnya untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Proses transfer DAU spesifik tersebut diubah menjadi lima tahap yang berlangsung bertahap mulai Januari hingga pelunasan final pada Juni. Jadwal ini mengubah ketentuan lama dalam PMK 67/2024 yang sebelumnya membagi pencairan hanya ke dalam tiga tahap, yakni Februari, April, dan Juli.
(Feby Novalius)