Selain itu, bundling proyek dapat dilakukan secara selektif, khususnya pada wilayah dengan cakupan yang lebih kecil tetapi kapasitas proyek lebih besar. Pendekatan ini dapat mengurangi kompleksitas logistik, meningkatkan skala keekonomian, dan membuat proyek lebih bankable bagi investor.
Selain PLTD terisolasi, IESR juga menyoroti peluang penghematan diesel pada sistem besar melalui program fat burning, yaitu penggunaan PLTS dan BESS untuk mengurangi konsumsi BBM pada pembangkit diesel yang masih beroperasi di sistem kelistrikan besar. Konsumsi BBM PLN masih mencapai sekitar 4 juta kiloliter per tahun dengan biaya yang relatif tinggi.
"Karena itu, penggantian sebagian peran PLTD dengan PLTS dan BESS dapat menjadi strategi penghematan yang signifikan, selama mekanisme pengadaannya disiapkan dengan jelas," katanya.
Program listrik desa dan penggunaan energi untuk kegiatan ekonomi produktif menjadi bagian penting dari agenda PLTS 100 GW. Dalam konteks ini, KDKMP atau BUMDes dapat memainkan peran sebagai pengelola, pemilik aset, atau penyedia layanan energi.
"Namun, tidak semua desa memiliki kapasitas kelembagaan, modal, dan pasar yang sama. Karena itu, model pengelolaan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa," katanya.
IESR pun memberikan enam rekomendasi strategis jangka pendek. Pertama, membentuk satuan tugas atau unit khusus energi surya nasional untuk mengoordinasikan implementasi PLTS 100 GW lintas kementerian, PLN, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Kedua, menetapkan rencana implementasi lima tahun yang memuat target tahunan, lokasi prioritas, model pendanaan, mekanisme pengadaan, serta indikator keberhasilan.
Ketiga, mempercepat penyelesaian regulasi tarif untuk PLTS hibrida dan memperluas cakupannya agar dapat mendukung dedieselisasi PLTD terisolasi maupun program fat burning pada sistem besar.
Keempat, meningkatkan transparansi pengadaan proyek PLTS, termasuk melalui evaluasi sistem Daftar Penyedia Terseleksi (DPT), penyediaan kajian kelayakan proyek, dan pembagian peran yang jelas antara PLN pusat, PLN Indonesia Power, dan PLN Nusantara Power.
Kelima, merevisi aturan PLTS atap dengan memasukkan mekanisme pembebasan kuota bagi pelanggan yang memasang BESS serta memberikan insentif awal untuk menurunkan biaya investasi BESS.
Keenam, melakukan studi kelayakan berbasis desa untuk menentukan model bisnis PLTS yang paling sesuai dengan kapasitas KDKMP, kebutuhan listrik produktif, dan potensi ekonomi lokal.