Bentuk dukungan tersebut meliputi:
Rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) untuk keperluan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN apabila diperlukan untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
AHY juga bertugas mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Sementara itu, keputusan pergantian ketua komite tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 12 Mei 2026.
(Feby Novalius)