Pembentukan perusahaan tersebut juga ditujukan untuk mengoptimalkan perolehan devisa negara dengan menekan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya.
Menurut Rosan, langkah tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik sebagaimana diterapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yakni mengedepankan aspek tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas.
“Ini in line dengan OECD principles yang di mana kita ingin menjunjung tinggi governance, transparency, dan accountability sehingga tidak terjadi lagi potensi-potensi adanya uang gelap,” kata Rosan.
7. Pelaku Usaha Dukung Kebijakan DSI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan DSI mendapat respons positif dari pelaku usaha setelah pemerintah melakukan sosialisasi secara intensif.
Menurut Airlangga, berbagai asosiasi industri, baik dari dalam maupun luar negeri, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut dan siap bekerja sama dengan badan yang dibentuk pemerintah.
“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” kata Airlangga.
(Feby Novalius)