JAKARTA - Pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program penghapusan bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
“Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB cukup membayar pokok pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dikenakan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan,” kata Morris dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Morris menjelaskan, pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, membuat surat pengajuan, maupun datang secara langsung untuk meminta penghapusan denda.
“Seluruh proses pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem. Masyarakat cukup melakukan pembayaran pajak kendaraan dan fasilitas pembebasan bunga keterlambatan akan langsung diterapkan,” ujarnya.
Program pembebasan sanksi administratif ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran PKB dan BBNKB pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Menurut Morris, kebijakan tersebut merupakan bentuk keringanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan administrasi.