JAKARTA - Berapa lama BPJS Kesehatan tidak aktif setelah PHK? BPJS Kesehatan tidak dapat dinonaktifkan oleh peserta secara langsung.
Akan tetapi BPJS Ketenagakerjaan dapat dinonaktifkan oleh perusahaan setelah kamu mengajukan pengunduran diri resign.
Proses penonaktifan BPJS Kesehatan umumnya memakan waktu sekitar 30 hari kerja setelah pengajuan resign dilakukan.
Oleh karena itu, segera urus status kepesertaanmu setelah resign, baik dengan beralih menjadi peserta mandiri (PBPU) atau mengajukan permohonan untuk menjadi peserta PBI.
Terkadang, kamu mungkin menemukan BPJS Kesehatan masih aktif meskipun sudah resign. Hal ini bisa terjadi jika perusahaan belum menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan milikmu.
Kendati demikian, Anda tetap bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan hingga akhir bulan saat kamu berhenti bekerja, usai itu kepesertaan akan dinonaktifkan pada bulan berikutnya.
Status BPJS Kesehatan Karyawan PHK
Berbeda dengan karyawan resign, jika kamu mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 7, meski kamu sudah tidak bekerja, kamu masih bisa mendapatkan manfaat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan paling lama 6 bulan setelah di-PHK, tanpa perlu membayar iuran.
Nah, untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan, kamu bisa menggunakan beberapa cara, seperti menghubungi call center BPJS Kesehatan di 165, atau melalui aplikasi mobile JKN dan Chat Assistant JKN (CHIKA).
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Jika kamu telah resign dari pekerjaan dan ingin mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melanjutkan kepesertaanmu.
Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign:
kartu keluarga (KK);
kartu tanda penduduk (KTP);
buku tabungan;
paklaring atau surat pengunduran diri;
formulir pindah kepesertaan;
formulir kesepakatan autodebet.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign
Setelah resign dari pekerjaan, kamu bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan beberapa cara yang mudah.
Proses pengaktifan ini bisa dilakukan baik secara online maupun offline.
(Taufik Fajar)