Adapun eksportir yang diwajibkan melakukan pelaporan kepada PT DSI, utamanya yang melakukan penjualan batubara, CPO, dan ferro alloy. Alasannya, ketiga ekspor komoditas ini menjadi kontributor yang besar terhadap surplus ekspor negara secara tahunan.
Menko Airlangga mengatakan, ketiga komoditas strategis yang ditangani PT DSI ini menyumbang 23,4 persen atau setara USD66,13 miliar dari total ekspor nasional. Bahkan menjadi penopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut.
Sebagai gambaran, Airlangga juga menyebutkan nilai ekspor batu bara sekitar USD24,48 miliar, kemudian kelapa sawit CPO dan sebesar USD24,42, kemudian terkait dengan ferroalloy atau besi paduan sebesar USD16,49 miliar.
"Ekspor komoditas strategis dengan mekanisme satu pintu, agar tata kelola SDA ini terlaksana lebih baik. Ini perkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, tujuannya mencegah praktik transfer pricing, under invoicing, dan memperkuat devisa negara," sambungnya.
Menko Airlangga menjelaskan, pada tahap pengoperasian tahap awal ini pengusaha wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui atau kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor. Kegiatan ini juga akan melibatkan Bea Cukai dalam format akses portal CEISA 4.0. Bea Cukai.
(Taufik Fajar)