Cek Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan hingga Akhir Juli

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2026 14:36 WIB
Pemerintah memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) berupa potongan 7,5% untuk tahun pajak 2026. (Foto: Okezone.com/PU)
Share :

Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Morris mengatakan berbagai insentif tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan periode insentif yang sedang berlangsung. Selain memperoleh keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga menjadi bentuk kontribusi nyata warga dalam mendukung pembangunan Jakarta," ujarnya.

Ia menambahkan, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas umum, hingga peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.

Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 lebih awal dan menghindari penumpukan tunggakan di kemudian hari.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya