Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Punya Banyak SPPG Raup Miliaran Rupiah

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2026 18:28 WIB
Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Punya Banyak SPPG Raup Miliaran Rupiah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026. 

Kejagung menyebut Dadan Hindayana terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG. 

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

 

Dia menjelaskan aksi itu dilakukan Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Syarief menjelaskan sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran Rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran Rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ujar dia. 

Akibat perbuatan Dadan Hindayana dkk, telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya