JAKARTA – Pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) terus digalakkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini mendukung wajib pajak agar bisa memanfaatkan fasilitas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pemutakhiran NIK, wajib pajak berpotensi memperoleh pembebasan PBB-P2 hingga Rp0. Tanpa NIK yang valid dan terdaftar dalam sistem pajak daerah, wajib pajak berisiko tidak memperoleh fasilitas pembebasan, meskipun telah memenuhi kriteria lainnya.
Berdasarkan kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2025, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan tertentu. Ketentuan tersebut antara lain memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta, serta telah melengkapi data NIK dalam sistem pajak daerah.
Dengan demikian, validasi NIK menjadi bagian penting dalam proses pemberian fasilitas pembebasan PBB-P2. Data NIK yang tercatat harus sesuai dengan data wajib pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 dan dapat diverifikasi melalui sistem kependudukan.
Fasilitas pembebasan ini berlaku untuk satu objek PBB-P2. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak yang memenuhi ketentuan, maka pembebasan diberikan pada objek dengan NJOP terbesar.
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah penyebab wajib pajak belum memperoleh pembebasan PBB-P2. Beberapa di antaranya adalah NIK belum diinput dalam sistem pajak daerah, NIK belum valid, data belum sinkron dengan sistem kependudukan, nama pada SPPT tidak sesuai, atau pemilik objek pajak yang tercantum dalam SPPT telah meninggal dunia.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan bahwa kendala tersebut masih dapat diperbaiki melalui pemutakhiran data. Wajib pajak dapat melakukan pembaruan NIK secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
Untuk melakukan pemutakhiran, wajib pajak dapat masuk ke akun pada laman tersebut, memilih menu “Jenis Pajak”, kemudian memilih “PBB”. Setelah itu, wajib pajak dapat memilih “Tambah Permohonan Pelayanan” dan memilih jenis pelayanan “Update NIK”. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi data yang diminta dan menyimpannya dalam sistem.
Dalam proses pemutakhiran, wajib pajak perlu memastikan NIK yang diinput sesuai dengan nama yang tercantum pada SPPT PBB-P2. Sistem pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga NIK yang dimasukkan akan diverifikasi secara otomatis. Data NIK harus valid dan pemiliknya masih tercatat hidup dalam sistem kependudukan.
Apabila nama yang tercantum pada SPPT PBB-P2 merupakan pemilik yang sudah meninggal dunia, maka wajib pajak perlu melakukan proses mutasi atau balik nama PBB-P2. Proses ini penting untuk mengubah data pemilik lama ke pemilik baru agar kewajiban pajak sesuai dengan pemilik yang sah.
Mutasi atau balik nama PBB-P2 umumnya dilakukan karena adanya perubahan kepemilikan, seperti jual beli, hibah, atau warisan. Dengan pembaruan data tersebut, administrasi perpajakan menjadi lebih akurat dan dapat menghindari kendala di kemudian hari.
Pemutakhiran NIK bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi kunci agar masyarakat memperoleh manfaat dari kebijakan pembebasan PBB-P2 yang telah disediakan. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga mendukung peningkatan kepatuhan pajak serta memperkuat akurasi data perpajakan daerah.
Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk segera memeriksa dan memperbarui data NIK pada sistem pajak daerah. Dengan data yang valid, wajib pajak dapat lebih mudah memanfaatkan fasilitas pembebasan PBB-P2 sekaligus mendukung tertib administrasi perpajakan di Jakarta.
(Anindita Trinoviana)