JAKARTA - Apakah tanggal gajian PNS pusat dan daerah sama?
Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah, menerima gaji pokok pada waktu yang sama setiap bulannya.
Mengacu pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji PNS umumnya dicairkan setiap tanggal 1 setiap bulan. Ketentuan ini berlaku secara nasional, termasuk bagi PNS di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
Ketentuan tersebut juga didukung oleh aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur teknis pemberian gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi daerah.
Namun, jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, seperti Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, maka pencairan gaji akan disesuaikan dan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Misalnya, apabila tanggal 1 jatuh pada hari Minggu, maka gaji akan masuk ke rekening pada hari Senin.
Meski tanggal pencairan gaji pokok sama, terdapat perbedaan antara PNS pusat dan daerah dalam hal sumber anggaran. PNS pusat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan PNS daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Perbedaan lainnya terletak pada pencairan tunjangan. Jika gaji pokok memiliki jadwal yang seragam secara nasional, maka pencairan tunjangan dapat berbeda antarinstansi, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah pusat maupun daerah.
Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 sendiri menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian terkait hak keuangan PPPK di lingkungan pemerintah daerah, termasuk mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan.
(Feby Novalius)