Skema Baru Bagi Hasil Tambang Disiapkan, Istana: Tunggu Pengumuman  

Binti Mufarida, Jurnalis
Sabtu 06 Juni 2026 13:18 WIB
Menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait skema baru bagi hasil sektor pertambangan. (foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta publik untuk pengumuman resmi dari pemerintah terkait skema baru bagi hasil sektor pertambangan.

“Tunggu, nanti akan diumumkan,” tegas Prasetyo kepada awak media usai menghadiri pertemuan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (6/6/2026).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah membahas penataan sektor pertambangan ke depan bersama sejumlah menteri, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5/2026).

Bahlil saat itu menekankan bahwa penataan ini berfokus pada peningkatan porsi kepemilikan negara, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. “Kita membahas penataan tambang ke depan yang harus dimiliki sebagian besar oleh negara, dan itu terkait implementasi Pasal 33,” ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam, baik dari tambang eksisting maupun pengembangan baru.

Bahlil menyampaikan bahwa upaya tersebut akan dilakukan melalui penguatan skema kerja sama yang adaptif dan menguntungkan negara. “Kami akan mencoba mengoptimalkan pendapatan negara secara maksimal, dan ini akan menggunakan contoh seperti pembagian hasil pengelolaan migas. Dalam migas ada cost recovery dan gross split, mungkin pola-pola itu yang akan kita exercise untuk membangun kerja sama dengan pihak swasta,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengelolaan energi dan tambang ke depan tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga pada kedaulatan, nilai tambah, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya