Pakai BPJS Kesehatan Gratis meski Kena PHK, Ini Syarat dan Caranya

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2026 06:01 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

Cara Pakai BPJS Kesehatan Gratis

 

1. Hubungi layanan Pandawa melalui WhatsApp di nomor 0811-8-165-165
- Ketik 'menu' pada kolom chat
- Pilih opsi 'administrasi'
- Klik tautan yang dikirimkan oleh balasan Pandawa
2. Pilih menu 'pengaktifan kembali status kepesertaan'
3. Selanjutnya pilih opsi 'reaktivasi PHK dengan jaminan 6 bulan' pada menu
4. Lalu klik menu 'lanjut'
5. Klik 'ceklis pada kolom pernyataan peserta' dan klik 'selanjutnya'
6. Kelengkapan dokumen berupa 'unggah foto KTP peserta dan surat pernyataan belum bekerja' dengan klik 'isi form'
7. Unggah 'foto KTP' dengan klik 'Browse' dan isi 'data peserta yang akan diaktifkan'
8. Lengkapi data peserta yang akan direaktivasi dan 'unggah foto surat pernyataan belum bekerja' kemudian klik 'browser' dan klik 'selanjutnya
9. Ceklis 'persetujuan peserta' dan 'kirim formulir'
10. Data berhasil dikirim dan klik 'Ok'

Syarat Pakai BPJS Kesehatan Gratis

Bagi peserta yang ingin menggunakan BPJS Kesehatan meski kena PHK, perhatikan beberapa syarat-syarat berikut. Syarat tersebut berkaitan dengan pembuktian bahwa telah di-PHK, sesuai Pasal 27 ayat (2) Perpres 59 Tahun 2024.

- Bukti diterimanya PHK oleh Pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan 
- Perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama - Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya