Bukti PHK tersebut kemudian disampaikan oleh pemberi kerja dan/atau pekerja kepada BPJS Kesehatan.
Namun, perlu diingat, korban PHK yang telah mendapatkan pekerjaan baru, mereka wajib untuk melakukan pelaporan agar kembali menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca selengkapnya: Syarat dan Cara Pakai BPJS Kesehatan Gratis meski Kena PHK
(Taufik Fajar)