Berapa Bulan Maksimal Tunggakan BPJS? 

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2026 22:01 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Share :

Ketentuan Denda

Jika membutuhkan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah pelunasan, Anda akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan denda paling banyak Rp30 juta.

Pengaktifan Kartu

Setelah tunggakan (maksimal 12 bulan) dibayarkan, status kepesertaan akan aktif kembali. 

BPJS Ketenagakerjaan

Jika Anda peserta penerima upah (bekerja di perusahaan) yang menunggak iuran.

Berikut beberapa ketentuan utamanya:

Batas Pembayaran

Iuran wajib dibayarkan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya.

Sanksi Denda

Keterlambatan atau tunggakan akan dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan.

Penghentian Layanan

Jika menunggak hingga batas waktu tertentu (biasanya lebih dari 3 bulan), pemberi kerja akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu, sementara perlindungan pekerja tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya