JAKARTA - Berapa bulan maksimal tunggakan BPJS? Masih banyak peserta yang kurang memperhatikan tanggal pembayaran iuran, sehingga kepesertaan menjadi tidak aktif.
Keterlambatan pembayaran dapat berdampak pada terhambatnya akses layanan kesehatan, bahkan menimbulkan denda dalam kondisi tertentu.
Maksimal tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dihitung untuk kewajiban pelunasan dan denda pelayanan adalah 12 bulan.
Sedangkan maksimal tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dihitung dan ditoleransi secara sistem umumnya adalah 3 hingga 6 bulan sebelum perusahaan atau peserta mandiri diberikan sanksi peringatan hingga penghentian layanan bertahap.
Maksimal Tagihan
Ditetapkan maksimal 12 bulan tunggakan sesuai Peraturan Presiden.
Ketentuan Denda
Jika membutuhkan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah pelunasan, Anda akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan denda paling banyak Rp30 juta.
Pengaktifan Kartu
Setelah tunggakan (maksimal 12 bulan) dibayarkan, status kepesertaan akan aktif kembali.
Jika Anda peserta penerima upah (bekerja di perusahaan) yang menunggak iuran.
Berikut beberapa ketentuan utamanya:
Batas Pembayaran
Iuran wajib dibayarkan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya.
Sanksi Denda
Keterlambatan atau tunggakan akan dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan.
Penghentian Layanan
Jika menunggak hingga batas waktu tertentu (biasanya lebih dari 3 bulan), pemberi kerja akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu, sementara perlindungan pekerja tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.
(Taufik Fajar)