Siapa yang Akan Membukukan Jutaan UMKM?

Opini, Jurnalis
Jum'at 12 Juni 2026 19:10 WIB
Praktisi dan Enterpreneur Ratu Hasanah Semarini. (foto: Okezone.com)
Share :

Ratu Hasanah Semarini M.Ak.
Kandidat Doktor Ilmu Akuntansi Fakultas Eknomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Praktisi dan Enterpreneur, Anggota HIPMI Jaya, Dosen Praktisi Fakultas Eknomi dan Bisnis Universitas Negeri Jakarta dan Sekolah Vokasi IPB

Dunia Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) Indonesia digemparkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah siapa saja penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Keresahan publik mayoritas tertuju pada aspek nilai pajak yang harus dibayarkan oleh UMKM. 

Padahal ada persoalan yang lebih fundamental. Dengan tidak menikmati fasilitas pajak final, artinya banyak pelaku UMKM yang harus menyelenggarakan pembukuan yang memadai untuk menghitung besaran laba usaha yang akan dikenai pajak. Siapkah UMKM kita? Cukupkah jumlah akuntan kita?

Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga tahun 2024 jumlah wajib pajak UMKM aktif sebanyak 4,2 juta wajib pajak. Ikatan Akuntan Indonesia menunjukkan bahwa per 1 Juni 2026 hanya terdapat sekitar 912 pemegang Chartered Accountant (CA) aktif, sementara 5.588 pemegang CA lainnya berstatus tidak aktif. Di sisi lain, Institut Akuntan Publik Indonesia mencatat sekitar 7.226 anggota profesi akuntan publik dan pemegang CPA Indonesia pada 2025.

Angka-angka ini menimbulkan pertanyaan yang mengganggu. Jika jutaan UMKM harus semakin tertib dalam pelaporan keuangan, siapa yang akan mendampingi mereka? Bahkan jika seluruh akuntan profesional aktif dikerahkan, rasio yang dihadapi tetap sangat timpang, yaitu satu akuntan profesional secara teoritis harus melayani ratusan hingga ribuan pelaku usaha.

Semakin banyak UMKM kini wajib menghitung kewajiban pajak berdasarkan laba kena pajak. Hal ini menghadirkan kebutuhan akan pelaporan keuangan yang baik. Di saat yang bersamaan, Indonesia justru menghadapi keterbatasan jumlah akuntan profesional. Di sinilah hadir pertanyaan yang jarang dibahas: siapa yang akan membukukan jutaan UMKM Indonesia?

Secara hukum, kewajiban pembukuan sebenarnya bukan hal baru. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 telah mewajibkan wajib pajak pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan usaha untuk menyelenggarakan pembukuan. Namun dalam praktiknya, rezim PPh Final UMKM membuat banyak pelaku usaha selama bertahun-tahun hanya fokus pada pencatatan omzet dibandingkan penyusunan laporan keuangan yang lengkap.

Dengan peraturan baru ini, pajak dihitung berdasarkan laba sehingga situasi yang ada berubah. Pelaku usaha dituntut mampu membedakan pendapatan, harga pokok penjualan, biaya operasional, hingga berbagai koreksi fiskal yang diperlukan. Artinya, masalahnya bukan lagi sekadar membayar pajak, melainkan bagaimana kapasitas akuntansi suatu badan usaha UMKM.

Pembukuan tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan administratif perpajakan semata. Pembukuan merupakan bahasa bisnis. Pelaku usaha yang memiliki pelaporan keuangan yang baik dapat mengetahui apakah usahanya telah menghasilkan keuntungan, produk mana yang paling menguntungkan, biaya apa saja yang perlu dikendalikan, serta kapan waktu yang tepat untuk melakukan ekspansi.

Laporan keuangan juga menjadi syarat penting dalam memperoleh akses pembiayaan baik dari perbankan maupun investor. Tidak ada bank yang dapat menilai kesehatan suatu usaha tanpa laporan keuangan yang memadai. Tidak ada investor yang mau menanamkan modal tanpa informasi keuangan yang dapat dipercaya.

Ironisnya, dengan meningkatnya kebutuhan terhadap kompetensi akuntansi, dunia justru menghadapi tantangan regenerasi profesi akuntansi karena semakin sedikit orang yang ingin menjadi akuntan.

Laporan American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) tahun 2023 menunjukkan lulusan akuntansi di Amerika Serikat turun 7,8 persen menjadi sekitar 47.070 orang dibandingkan tahun sebelumnya. Begitu juga dengan lulusan magister akuntansi yang turun 6,4 persen. Penurunan ini memicu kekhawatiran ketersediaan talenta akuntan di masa depan.

Kekhawatiran serupa juga muncul di kawasan Asia Pasifik. Institute of Management Accountants (IMA) dalam laporan Talent Retention in the Asia Pacific Accounting and Finance Profession menunjukkan perusahaan semakin sulit menarik dan mempertahankan tenaga profesional di bidang akuntansi dan keuangan. Tingkat perpindahan tenaga kerja yang tinggi, perubahan ekspektasi generasi muda, serta kompetisi dengan bidang profesi lain menjadi tantangan yang semakin nyata.

Indonesia juga menunjukkan gejala yang patut dicermati. Data PDDikti yang dipublikasikan Databoks pada 2 Juni 2026 menunjukkan bahwa jumlah lulusan tahun 2025 program studi manajemen jauh lebih besar dibandingkan lulusan program studi akuntansi, yaitu sekitar 140.132 orang untuk manajemen, sedangkan akuntansi sekitar 57.347 orang. Lulusan akuntansi ini turun 15,7 persen dibanding tahun sebelumnya.

Fenomena ini menarik karena sebagian besar aktivitas bisnis modern bergantung pada informasi akuntansi. Tidak ada laporan keuangan tanpa akuntan, tidak ada laporan audit tanpa akuntan, tidak ada sistem perpajakan tanpa akuntan. Bahkan keputusan pemberian kredit, investasi, dan penilaian risiko usaha sangat bertumpu pada kualitas informasi yang dihasilkan melalui proses akuntansi.

Indonesia sudah pasti membutuhkan manajer, pemasar, analis bisnis, dan wirausahawan. Namun Indonesia juga sangat membutuhkan orang-orang yang mampu menghasilkan dan menganalisis informasi keuangan yang andal sebagai dasar pengambilan keputusan. Tanpa fondasi ini, berbagai keputusan bisnis berisiko dibangun di atas informasi yang kurang lengkap atau bahkan keliru.

Di sinilah paradoks hadir. Di satu sisi, pemerintah mendorong digitalisasi perpajakan seperti Coretax, memperluas akses pembiayaan UMKM, serta memperkuat tata kelola. PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar ini. Di sisi lain, profesi yang menjadi fondasi seluruh proses ini justru menghadapi tantangan regenerasi, baik secara global maupun domestik.

Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa teknologi informasi maupun AI dapat mempercepat bahkan mengganti pekerjaan akuntan. Memang benar, AI dapat mengotomatisasi banyak pekerjaan yang selama ini dilakukan akuntan, mulai dari pencatatan transaksi hingga penyusunan laporan sederhana. Namun pembukuan yang baik tidak sekadar memasukkan angka ke dalam sistem, tetapi membutuhkan pemahaman terhadap standar akuntansi, regulasi perpajakan, pengendalian internal, substansi ekonomi transaksi, serta kemampuan pertimbangan profesional.

Pelaku usaha, terutama UMKM, mengkhawatirkan bahwa kebijakan baru ini berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan dan menghambat pertumbuhan usaha mereka. Kekhawatiran ini tentu tidak dapat diabaikan. Namun ada pertanyaan lain yang jauh lebih besar dan belum banyak dibahas: jika jutaan pelaku usaha bersedia melakukan pembukuan, siapa yang akan membantu mereka?

Mereka membutuhkan kompetensi akuntansi yang hadir di lapangan, yaitu orang yang mampu menjelaskan mengapa arus kas penting, bagaimana cara menghitung laba yang tepat, bagaimana memisahkan keuangan pribadi dan usaha, bagaimana mencatat persediaan, dan bagaimana memahami kewajiban perpajakan.

Sayangnya, pendidikan akuntansi Indonesia belum sepenuhnya bergerak ke arah tersebut. Selama bertahun-tahun, orientasi pendidikan akuntansi lebih banyak diarahkan pada kebutuhan audit, pasar modal, dan pelaporan korporasi besar. Semua itu tentu penting. Namun struktur ekonomi Indonesia tidak ditopang oleh perusahaan publik, melainkan oleh jutaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Investasi/BKPM menunjukkan jumlah UMKM di Indonesia pada akhir tahun 2025 mencapai 66 juta. Sebagian besar UMKM ini tidak membutuhkan laporan keuangan yang kompleks seperti perusahaan terbuka. Mereka membutuhkan pendampingan untuk memahami arus kas, menghitung laba secara benar, memisahkan keuangan pribadi dan usaha, serta menyusun pembukuan yang dapat digunakan untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan bisnis.

Oleh sebab itu, pertanyaan ini tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Perguruan tinggi perlu bertanya apakah pendidikan akuntansi yang diberikan hari ini sudah cukup dekat dengan kebutuhan jutaan UMKM. Organisasi profesi perlu bertanya apakah profesi akuntan masih cukup menarik bagi generasi muda. Dunia usaha pun perlu bertanya apakah kompetensi akuntansi selama ini benar-benar dipandang sebagai investasi atau sekadar biaya administrasi yang terus dihindari.

Jika pembukuan yang lebih baik dijadikan fondasi bagi pertumbuhan usaha, akses pembiayaan, dan kepatuhan perpajakan, maka Indonesia tidak hanya membutuhkan aturan yang lebih baik. Indonesia membutuhkan lebih banyak akuntan, lebih banyak pendamping UMKM, dan lebih banyak lulusan yang melihat akuntansi bukan sekadar profesi, melainkan bagian penting dari pembangunan ekonomi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya