Ini Jenis Produk Sawit yang Diatur Ekspornya oleh PT DSI

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 16 Juni 2026 17:10 WIB
Pemerintah mewajibkan perusahaan kelapa sawit melakukan ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). (foto ;Okezone.com/Feby)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mewajibkan perusahaan kelapa sawit melakukan ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Beberapa produk yang wajib diekspor melalui PT DSI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026.

Beberapa produk turunan sawit yang diatur dalam Pasal 2 Permendag tersebut antara lain Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah, serta residu sawit.

"Kelapa sawit sebagaimana dimaksud yang diatur berupa Produk Turunan Kelapa Sawit. Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud meliputi CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu," tulis Pasal 2 Permendag tersebut.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa CPO atau minyak sawit mentah merupakan hasil utama pengolahan buah kelapa sawit. Kelompok ini mencakup berbagai jenis minyak sawit yang masih dalam bentuk dasar sebelum diolah lebih lanjut, seperti minyak sawit mentah, minyak sawit merah, serta minyak sawit dengan kadar asam lemak bebas yang rendah.

Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO) merupakan minyak sawit yang telah melalui proses pemurnian, pemucatan warna, dan penghilangan bau. Produk ini umumnya menjadi bahan baku untuk berbagai kebutuhan industri pangan maupun nonpangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya