Menurutnya, pengalaman saat pecahnya perang Rusia-Ukraina pada 2022 menunjukkan bahwa kenaikan harga batu bara global tidak serta-merta dapat diterima pasar. Ketika harga sempat mencapai sekitar US$400 per ton, pembeli utama tetap melakukan penyesuaian sehingga harga batu bara Indonesia berada di kisaran US$140 per ton.
Di sisi lain, proses penyusunan RKAB 2026 juga mengalami keterlambatan. RKAB yang seharusnya telah selesai pada akhir 2025, hingga akhir Maret 2026 baru mencapai sekitar 580 juta ton. Bahkan pemerintah sempat mengizinkan perusahaan berproduksi dengan mengacu pada RKAB kuartal pertama dari skema RKAB tiga tahunan sebelumnya.
Kondisi tersebut semakin menekan pelaku usaha karena pemerintah juga mengembalikan periode persetujuan RKAB menjadi satu tahun. Menurut Singgih, ketidakpastian tersebut menyulitkan perusahaan tambang maupun jasa pertambangan dalam menyusun rencana bisnis dan memperoleh pembiayaan alat berat.
“Harus diakui hampir 85% pemilik konsesi tambang menggunakan perusahaan jasa pertambangan untuk mengoperasikan tambang. Dengan keterlambatan RKAB dan hanya satu tahun, perhitungan bisnis menjadi sangat sulit, termasuk dalam leasing alat berat,” ujarnya.
Tekanan terhadap industri semakin besar akibat kenaikan biaya energi karena konflik geopolitik, kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE), serta berbagai ketidakpastian kebijakan lainnya.
Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi produksi batu bara, Singgih menilai langkah tersebut belum menjawab akar persoalan. Menurutnya, yang dibutuhkan pelaku usaha adalah kepastian dalam beroperasi dan berinvestasi.
Ia menilai pemilik tambang akan tetap berhitung untuk meningkatkan produksi, terutama jika tambahan produksi lebih diarahkan untuk pasar domestik melalui skema domestic market obligation (DMO) dengan harga US$70 per ton untuk batu bara 6.322 kcal/kg. Untuk batu bara berkualitas sekitar 4.000 kcal/kg yang banyak digunakan PLN, harga yang diterima pemasok hanya sekitar US$44 per ton, atau mendekati biaya produksi sebagian perusahaan.
“DMO sudah delapan tahun tidak direvisi. Jika harga mengikuti pasar, memang keamanan pasokan dan konsistensi kualitas batu bara untuk PLN bisa meningkat, tetapi di sisi lain biaya pokok produksi listrik dan kebutuhan subsidi pemerintah juga akan naik,” katanya.
Lebih lanjut, Singgih menilai pernyataan pemerintah bahwa stok batu bara masih aman lebih merupakan jawaban dalam konteks politik. Dari sisi teknis, menurutnya, penurunan HOP tetap harus menjadi perhatian meskipun sistem kelistrikan Jamali masih memiliki reserve margin sekitar 30% sehingga risiko pemadaman dapat ditekan.
“Bisa jadi pemadaman tidak terjadi karena reserve margin masih tinggi. Namun akan ada additional cost apabila sebagian pembangkit dipaksa menggunakan BBM. Bagi saya, kondisi saat ini jelas merupakan akibat kesalahan dalam mengelola RKAB pada awal tahun,” tutupnya.
(Taufik Fajar)