JAKARTA - Penurunan stok batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), khususnya di sistem Jawa, Madura, dan Bali, merupakan konsekuensi dari kesalahan pengelolaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara 2026.
“Harus dikatakan memang terjadi kondisi penurunan hari operasi pembangkit (HOP). Namun kondisi masing-masing pembangkit berbeda karena sangat dipengaruhi kapasitas PLTU, kapasitas stockpile, kapasitas tambang pemasok, loading rate, sailing days, dan discharging rate,” kata Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo pada keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2026).
Dia menjelaskan, kondisi stok merah atau HOP di bawah batas aman 15–26 hari memang terjadi di sebagian PLTU. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat disamaratakan karena tingkat risiko terhadap pemadaman berbeda pada setiap pembangkit.
Menurut Singgih, persoalan bermula ketika pemerintah mengubah arah kebijakan produksi batu bara nasional. Sebelumnya, dalam RKAB tiga tahunan, pemerintah menetapkan rencana produksi sebesar 922 juta ton pada 2024, 917 juta ton pada 2025, dan 902 juta ton pada 2026. Dengan realisasi produksi 2025 yang mencapai sekitar 790 juta ton, kondisi pasokan batu bara untuk pembangkit pada dasarnya berada dalam kondisi aman.
Namun pada 2026, lanjutnya, pemerintah berupaya menurunkan produksi nasional menjadi sekitar 600 juta ton dengan tujuan menghindari kelebihan pasokan di pasar global, terutama di kawasan Asia Pasifik yang menjadi pasar utama ekspor batu bara Indonesia.
Singgih mengaku telah menyampaikan kepada pejabat tinggi Kementerian ESDM bahwa kebijakan menekan produksi untuk mendorong kenaikan harga batu bara tidak akan efektif dalam jangka panjang. Sebab, negara tujuan utama ekspor batu bara Indonesia, yakni China dan India, memiliki cadangan dan kapasitas produksi yang jauh lebih besar.