JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang masa berlaku kebijakan relaksasi kartu kredit di dalam negeri hingga 31 Desember 2026.
Melalui perpanjangan ini, batas minimal pembayaran tagihan bulanan kartu kredit dipertahankan pada level yang longgar, yakni sebesar 5 persen dari total tagihan, dari aturan normal yang biasanya dipatok sebesar 10 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi besar bank sentral untuk mempercepat akselerasi digitalisasi sistem pembayaran, mengawal momentum pertumbuhan ekonomi makro, sekaligus memperluas jangkauan inklusi keuangan nasional.
“Bank Indonesia memperpanjang kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026,” kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6/2026).
Selain mempertahankan aturan batas minimum pembayaran di angka 5 persen, BI juga memperpanjang keringanan pada sektor denda keterlambatan pembayaran.
Besaran denda keterlambatan ditetapkan maksimal hanya 1 persen dari total tagihan serta dipatok tidak boleh melebihi angka Rp100.000.
Paket stimulus finansial ini sejatinya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026, namun diperpanjang demi membentengi daya beli masyarakat dan menopang roda aktivitas ekonomi domestik.