Dalam Pasal 8B diatur bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta BPI Danantara diperbolehkan menjadi pemegang saham Bursa Efek, dengan syarat mutlak wajib menjaga dan mempertahankan independensi bursa tersebut.
Undang-Undang yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 ini mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis kepemilikan saham ini.
Melalui aturan baru ini, industri pasar modal diharapkan menjadi lebih kompetitif, profesional, serta mampu meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun global secara signifikan.
(Taufik Fajar)