JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso buka suara soal kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang online. Menurutnya, kewajiban tersebut semata-mata untuk menetapkan legalitas perusahaan, bukan untuk menarik pajak dari pelaku usaha digital.
"NIB itu kan bagian dari tevisi Permendag mengenai e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas, tidak ada hubungannya dengan pajak. Kan saya dengan di medsos seolah-olah nanti kena pajak. Gak ada hubungannya," tegas Menteri yang akrab disapa Busan itu saat dijumpai di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, seluruh kegiatan usaha baik yang dijalankan secara perorangan maupun berbadan hukum pada dasarnya wajib memiliki NIB sebagai bentuk legalitas usaha. Dengan adanya legalitas tersebut, pelaku usaha akan lebih mudah memperoleh akses ke layanan perbankan maupun pembiayaan.
"Tujuannya pertama, ya biar perusahaan itu mempunyai legalitas. Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah," terangnya.
Selain itu, NIB juga dinilai dapat meningkatkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap penjual. Menurut Mendag Busan, legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting yang dapat meyakinkan konsumen dalam bertransaksi secara online.
Ia menambahkan, legalitas usaha menunjukkan bahwa aktivitas bisnis yang dijalankan benar-benar ada dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau perusahaan itu sudah punya NIB, kan berarti mudah dipercayai. Akan dipercayai oleh konsumen. NIB atau seller itu kan juga juga butuh kepercayaan dari konsumen. Kalau konsumen enggak percaya, ya kan enggak bisa jual," ungkap Busan.