JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum memiliki agenda terdekat untuk mencaplok atau mengambil porsi kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penegasan tersebut muncul meskipun regulasi terbaru bursa domestik telah memberikan lampu hijau bagi jajaran otoritas negara untuk masuk sebagai pemegang saham otoritas pasar modal tersebut.
Menurut Purbaya, pemerintah sejauh ini memilih untuk bersikap pasif dan tetap menyerahkan mekanisme operasional bursa kepada struktur yang ada saat ini.
"Sampai sekarang sih belum ada," urai Purbaya saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Sebagai informasi, peluang masuknya institusi negara ke dalam jajaran pemilik saham BEI secara resmi diakomodasi lewat pengundangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam draf legalitas Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, negara secara eksplisit memperluas subjek hukum yang berhak menanamkan modal di bursa.
Aturan tersebut membuka kesempatan lebar bagi tiga pilar finansial negara, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk bertindak sebagai pemegang saham Bursa Efek.
Kendati memberikan perluasan wewenang kepemilikan modal bagi entitas penguasa kebijakan makro, undang-undang baru ini memberikan catatan tebal guna membentengi iklim investasi domestik dari intervensi sepihak.