Purbaya Sebut Belum Ada Rencana Pegang Saham BEI

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 23 Juni 2026 19:25 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
Share :

Pemerintah memitigasi risiko tersebut lewat aturan mengikat pada Pasal 8B ayat (2). Regulasi ini menegaskan bahwa masuknya modal dari Kemenkeu, Bank Indonesia, maupun Danantara wajib dijalankan tanpa mengusik ataupun mengerdilkan independensi BEI dalam mengeksekusi fungsi pengawasan harian pasar modal.

"Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," bunyi amanat Pasal 8B ayat (2) UU P2SK tersebut.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya