Purbaya Ungkap 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Dimusnahkan 

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 23 Juni 2026 12:09 WIB
Purbaya Ungkap 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Dimusnahkan (Foto: Okezone)
Share :

Aksi tegas pemusnahan ini berakar dari keberhasilan operasi penindakan terintegrasi berbasis intelijen yang dipimpin oleh Direktorat P2 Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Bea Cukai Tanjung Priok.

Operasi bermula dari pelacakan terhadap KM Eden Mas yang berlayar dengan rute Pontianak menuju Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, petugas melakukan pemindaian (scanning) mendalam terhadap 46 kontainer yang memiliki manifest bermuatan.

“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepress dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” jelas Purbaya.

Informasi tersebut langsung dikembangkan secara kilat ke hulu pengiriman. Sepanjang tanggal 19 hingga 21 Juni 2026, tim gabungan bergerak menggerebek dua lokasi pergudangan besar di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Dari operasi senyap di Kalbar tersebut, petugas berhasil mengamankan tambahan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miIiar.

Purbaya mengapresiasi ketajaman analisis intelijen serta sinergi yang solid antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri yang menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran barang ilegal ini dari hulu ke hilir.

Ia memastikan proses penegakan hukum akan terus berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu untuk memburu pemilik barang serta pemilik gudang.

Secara hukum, rentetan kasus di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat ini diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025, pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang total untuk diimpor. Oleh karena itu, potensi kerugian negara tidak dikalkulasikan dari nilai bea masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), melainkan dari dampak kerusakan immaterialnya yang luar biasa besar bagi marwah bangsa.

“Peredaran balepress juga berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas. Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsundan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” jelas Purbaya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya