Purbaya Pastikan Sumber Uang Investor Patriot dan Merah Putih Bond Aman

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 23 Juni 2026 16:04 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batas aturan perlindungan hukum serta insentif perpajakan khusus bagi para investor yang menempatkan dananya pada instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kedua produk surat utang tersebut diterbitkan resmi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Menurut Purbaya, proteksi hukum tersebut hanya melekat pada asal-usul sumber dana yang didepositokan untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond. Fasilitas ini sama sekali tidak serta-merta membuat personalitas atau seluruh portofolio aktivitas bisnis sang investor menjadi kebal dari penegakan hukum pidana maupun perdata.

Artinya, segala lini usaha lain yang dioperasikan oleh para pemegang obligasi Danantara tersebut tetap tunduk pada hukum reguler, serta tetap dapat diaudit dan dijatuhi sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran regulasi.

“Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Tapi uang yang masuk situ (Patriot dan Merah Putih Bond) aman,” tegas Purbaya saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Purbaya memaparkan bahwa pelonggaran dan jaminan privasi ini merupakan langkah strategis yang sengaja diambil negara demi memancing likuiditas besar yang selama ini "terparkir" di luar sistem perbankan nasional agar mau pulang kampung (repatriasi) ke dalam ekosistem keuangan domestik.

Menkeu tidak menampik adanya potensi celah hukum (loophole) maupun risiko dari penerapan relaksasi ini. Kendati demikian, dari kacamata kalkulasi fiskal, pemerintah menilai asas kemanfaatan yang bakal dipanen jauh lebih masif karena limpahan modal tersebut dapat langsung dikonversi untuk membiayai proyek infrastruktur dan pembangunan nasional.

 

“Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” ungkap Purbaya.

Sebagai informasi, pemberian karpet merah berupa perlindungan khusus bagi para pemilik Patriot Bond dan Merah Putih Bond besutan BPI Danantara ini bukan sekadar kebijakan lisan, melainkan telah memiliki landasan hukum yang kokoh.

Ketentuan insentif tata kelola modal tersebut telah resmi diundangkan dan tercantum di dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya