E-Commerce Wajib Diskon Biaya Layanan 50% untuk Usaha Kecil dan Mikro

Rohman Wibowo, Jurnalis
Selasa 23 Juni 2026 16:31 WIB
E-Commerce Wajib Diskon Biaya Layanan 50% untuk Usaha Kecil dan Mikro (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian UMKM mengeluarkan aturan baru untuk memperkuat daya saing pelaku usaha kecil dan mikro di ekosistem digital. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan platform e-commerce untuk memberikan perlakuan khusus berupa insentif biaya layanan yang menjual produk dalam negeri demi melindungi pelaku usaha mikro dari beban operasional yang kian berat.

Kebijakan ini diambil lantaran besarnya beban komponen biaya yang dibebankan platform kepada pedagang kecil. Menteri UMKM Maman Abdurahman memerintahkan agar setiap platform digital di Indonesia memberikan keringanan potongan harga pada komponen biaya layanan.

"Nah, yang kami mintakan biaya layanan itu wajib diskon 50% bagi usaha mikro dan kecil. Jadi, sebagai bentuk kita harus memberikan proporsi keadilan," jelas Maman saat ditemui di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, dikutip Selasa (23/6/2026). 

Selain insentif biaya, pemerintah juga mengunci kepastian usaha bagi pedagang melalui kontrak jangka panjang agar charging fee tidak lagi berubah-ubah secara sepihak. 

Hal ini dianggap krusial untuk menjaga stabilitas arus keuangan para pelaku usaha agar mereka dapat melakukan perencanaan keuangan yang matang selama satu tahun ke depan.

"Jadi, kalau sudah berkontrak dengan seller-seller itu satu tahun, ya selama satu tahun itu enggak boleh sembarangan naik-naikin harga. Charging fee-nya nggak boleh naik-naikin," tegas Maman.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya