3 Fakta Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik Rp5 Juta

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 29 Juni 2026 06:01 WIB
3 Fakta Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik Rp5 Juta (Foto: Dokumentasi)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan menunda penyaluran insentif untuk pembelian sepeda motor listrik selama satu bulan ke depan. Penundaan dilakukan karena skema insentif masih dalam tahap kajian.

“Insentif sepeda motor listrik kemarin dikaji lagi, tambahan satu bulan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 22 Juni 2026.

Airlangga menargetkan insentif motor listrik baru dapat digulirkan pada bulan Agustus 2026.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta Pemerintah menunda insentif motor listrik, Jakarta, Senin (29/6/2026).

1. Alasan Insentif Motor Listrik Ditunda

Airlangga menjelaskan, alasan penundaan karena pemerintah saat ini masih perlu membahas mekanisme pelaksanaan program tersebut dengan matang sebelum resmi diluncurkan.

"Masih dikaji lagi, iya ditunda lagi, sementara dikaji dulu. (Alasan ditunda) masih terus dikaji," ucap Airlangga.

2. Rencana Insentif Motor Listrik

Pemerintah mengalokasikan kuota insentif bagi 200 ribu unit kendaraan listrik, yang terbagi rata masing-masing sebanyak 100 ribu unit untuk kategori motor dan mobil. 

Pada awalnya, program bantuan fiskal tersebut sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026. 

 

3. Insentif Motor Listrik Rp5 Juta

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengatakan soal insentif kendaraan listrik bakal dilakukan secara bertahap, yang dimulai pada 2026.

Untuk sepeda motor listrik, pemerintah memperkirakan nilai insentif sebesar Rp5 juta per unit. Namun, besaran dan skema final bantuan tersebut masih akan diumumkan lebih lanjut setelah pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait selesai.

"Tahun ini (mulai berlaku insentif). Ya tidak semuanya, bertahap lah. Subsidi mungkin Rp5 juta per motor, Rp5 juta rupiah atau lebih. Yang jelas saya masih diskusi dulu dengan Menteri Perindustrian, Menko Perekenomian, dan kami laporkan lagi ke Presiden sesuai dengan petunjuk pada waktu itu," kata Purbaya belum lama ini

Wacana insentif pajak ini beririsan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

Perlu diketahui, berdasarkan data pada Januari-Maret, penjualan BEV melonjak 96 persen menjadi 33.146 unit dari 16.926 unit, melampaui pertumbuhan industri yang hanya 1,7 persen. 

Adapun penjualan mobil Internal Combustion Engine (ICE) malah ambles dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit. Hingga akhir 2026, porsi BEV diprediksi melambung menjadi berkisar 19-20 persen.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya