"Kira-kira untuk mobil listrik akan kita kasih berapa? 100.000 subsidi pertama. Kalau habis kita kasih lagi. Motor listrik juga sama. 100 ribu pertama kita akan kasih. Berapa? Rp5 juta," kata Purbaya.
Lebih jauh, Purbaya menjelaskan penetapan regulasi tata cara penyaluran insentif saat ini masih berada dalam tahap finalisasi administrasi.
Teknis pengawasan serta mekanisme pendaftaran nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Meski jadwal implementasi di pasar berpotensi mundur, Menkeu memastikan pagu anggaran negara siap mendukung kuota awal yang telah disepakati.
Bahkan, Kemenkeu membuka peluang menambah kuota bantuan pada paruh kedua tahun ini apabila penyerapan pasar menunjukkan tren yang tinggi, mengingat kapasitas produksi pabrikan EV di dalam negeri dinilai sudah memadai.