JAKARTA – Peluncuran paket insentif khusus untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dikabarkan mundur. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima pemberitahuan maupun informasi resmi terkait kabar penundaan kembali implementasi kebijakan stimulus hijau tersebut.
Kabar mengenai pergeseran jadwal ini mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal bahwa regulasi fasilitas pembebasan fiskal untuk EV masih memerlukan pendalaman teknis. Akibat proses pengkajian yang belum rampung, jadwal pemberlakuan insentif yang semula direncanakan berlaku bulan depan kemungkinan besar akan bergeser hingga Agustus mendatang.
Purbaya menuturkan Menko Airlangga belum berdiskusi langsung dengannya mengenai keputusan penundaan tersebut. Untuk meluruskan kepastian jadwal, bendahara negara menegaskan akan segera menjalin komunikasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam waktu dekat.
"Mungkin persiapannya belum cukup. Dia (Menko) belum bicara sama saya. Yang saya ingat, waktu itu ditunda satu bulan. Mungkin perlu satu bulan lagi," ungkap Purbaya saat ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar), Senin (29/6/2026).
Berdasarkan perkembangan kebijakan pada pekan lalu (23/6/2026), Menko Airlangga sempat menyampaikan bahwa pemerintah memproyeksikan implementasi insentif kendaraan listrik baru akan berjalan efektif pada Agustus 2026.
Skema stimulus yang disiapkan pemerintah meliputi bantuan langsung berupa potongan harga untuk pembelian motor listrik serta fasilitas diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian mobil listrik.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya merancang program penguatan ekosistem kendaraan ramah lingkungan tersebut mulai berlaku pada Juni 2026.
Dalam rancangan awal yang sempat disampaikan Purbaya pada bulan lalu (7/5/2026), pemerintah mengalokasikan kuota awal sebanyak 200.000 unit kendaraan listrik buatan lokal sebagai penerima manfaat.
Kuota tersebut dibagi rata, masing-masing untuk 100.000 unit motor listrik baru dan 100.000 unit mobil listrik berbasis baterai.
Purbaya mengatakan pemerintah telah menetapkan besaran insentif untuk kendaraan roda dua sebesar Rp5 juta per unit. Sementara itu, besaran insentif untuk kendaraan roda empat masih dalam pembahasan.
"Kira-kira untuk mobil listrik akan kita kasih berapa? 100.000 subsidi pertama. Kalau habis kita kasih lagi. Motor listrik juga sama. 100 ribu pertama kita akan kasih. Berapa? Rp5 juta," kata Purbaya.
Lebih jauh, Purbaya menjelaskan penetapan regulasi tata cara penyaluran insentif saat ini masih berada dalam tahap finalisasi administrasi.
Teknis pengawasan serta mekanisme pendaftaran nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Meski jadwal implementasi di pasar berpotensi mundur, Menkeu memastikan pagu anggaran negara siap mendukung kuota awal yang telah disepakati.
Bahkan, Kemenkeu membuka peluang menambah kuota bantuan pada paruh kedua tahun ini apabila penyerapan pasar menunjukkan tren yang tinggi, mengingat kapasitas produksi pabrikan EV di dalam negeri dinilai sudah memadai.
"Yang sudah didiskusikan, masih mentah ya, 100.000 mobil dan 100.000 motor. Nanti kalau kurang (ditambah) 100.000 lagi dan 100.000 lagi," ujar Purbaya.
"Nanti skemanya Pak Menteri Perindustrian akan menjelaskan seperti apa, nanti juga Menteri Perekonomian menjelaskan seperti apa," pungkasnya.
(Feby Novalius)