DMO dan RKAB Batu Bara Perlu Dievaluasi demi Keandalan Sistem Kelistrikan

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 29 Juni 2026 15:57 WIB
Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara dinilai perlu dievaluasi. (Foto: Okezone.com/PTBA)
Share :

JAKARTA – Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara dinilai perlu dievaluasi sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. Pasalnya, persoalan utama yang memengaruhi keandalan sistem kelistrikan berada pada aspek pasokan energi primer.

Menurut Pakar Energi Yayan Satyakti, mekanisme harga DMO yang dipatok sekitar USD70 per ton berada di bawah Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang pada Juni 2026 berkisar antara USD84,53 hingga USD121,83 per ton. Kondisi tersebut mendorong perusahaan tambang lebih memilih pasar ekspor dibandingkan memenuhi kebutuhan pasar domestik. Dampaknya, pasokan batu bara bagi pembangkit listrik menjadi terganggu.

Dalam kajiannya disebutkan kebutuhan batu bara PT PLN (Persero) mencapai sekitar 154 juta ton, sementara kontrak pasokan hanya sekitar 134 juta ton. Akibatnya, stok batu bara di pembangkit turun hingga sekitar 10 hari, di bawah ketentuan minimum 25 hari.

Berdasarkan hasil pemodelan yang disusunnya, reformasi mekanisme harga DMO diperkirakan mampu menutup sekitar 72% kesenjangan pemadaman nasional.

"Memperbaiki satu aturan harga ini saja menutup kira-kira tiga perempat dari kesenjangan pemadaman," kata Yayan, Senin (29/6/2026).

Selain DMO, akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut menjelaskan mekanisme RKAB juga perlu dievaluasi untuk memastikan kecukupan pasokan batu bara bagi sektor ketenagalistrikan. Dalam kajiannya disebutkan pemangkasan produksi batu bara dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton dari realisasi sekitar 817 juta ton pada 2025 membuat alokasi DMO sebesar 25% tidak lagi mencukupi kebutuhan pembangkit.

Setelah mekanisme harga DMO diperbaiki, peningkatan RKAB dinilai tidak secara langsung menambah pasokan energi, melainkan berfungsi sebagai penyangga keamanan (security buffer) pasokan batu bara.

"Jangan gunakan pemangkasan RKAB untuk mengatur harga. Naikkan alokasi DMO menjadi 30% dan jamin tonase PLN lebih dulu, dengan memperlakukan kuota sebagai cadangan keandalan," demikian rekomendasi yang disampaikan dalam kajian tersebut.

Menurut Yayan, evaluasi DMO dan RKAB perlu ditempatkan dalam kerangka memperkuat ketahanan energi nasional. Reformasi DMO diposisikan sebagai langkah awal untuk memastikan kelancaran pasokan energi primer, sedangkan RKAB berfungsi menjaga kecukupan pasokan batu bara bagi pembangkit dalam jangka panjang.

"Revisi aturan penetapan harga batu bara DMO lebih dulu. Segala sesuatu yang lain diurutkan setelahnya," demikian tertulis dalam kajian tersebut.

Yayan juga menilai pembenahan pasokan energi primer perlu diikuti dengan peningkatan keandalan pembangkit dan investasi jaringan transmisi.

Perbaikan pemeliharaan pembangkit akan memberikan hasil yang lebih optimal setelah pasokan batu bara kembali normal, sedangkan penguatan jaringan diperlukan untuk mengatasi sisa potensi gangguan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui perbaikan pasokan energi primer.

Menurut Yayan, pembenahan pasokan energi primer merupakan prasyarat agar peningkatan keandalan pembangkit maupun investasi jaringan transmisi dapat memberikan hasil yang optimal dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan.

"Reformasi keandalan dan transisi energi saling melengkapi, bukan trade-off," ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya