5 Fakta Tenor KPR Subsidi Diperpanjang Jadi 40 Tahun, Cicilan Rp500.000

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 29 Juni 2026 08:01 WIB
5 Fakta Tenor KPR Subsidi Diperpanjang Jadi 40 Tahun, Cicilan Rp500.000 (Foto: PKP)
Share :

JAKARTA -  Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga maksimal 40 tahun telah disepakati dan siap dijalankan. Bunga pun tetap flat sebesar 5%.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

"Bahwa Komite (Tapera) menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan," ungkap Ara di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.

Umumnya tenor KPR subsidi mencapai 10 tahun, 15 tahun hingga 20 tahun tergantung penilaian perbankan. Dengan diperpanjang maksimal 40 tahun, akan mempermudah masyarakat mencicil.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta tenor KPR subsidi diperpanjang hingga maksimal 40 tahun, Jakarta, Senin (29/6/2026).

1. Tenor KPR 40 Tahun Arahan Presiden Prabowo Subianto

Menurut Ara, komite menyetujui penerapan tenor KPR hingga 40 tahun sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Ya, sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden," kata Ara.

2. Skema Bisa Dijalankan Perbankan

Pemerintah memastikan skema tersebut tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga dapat dijalankan secara sehat dan berkelanjutan oleh perbankan sebagai penyalur pembiayaan.

"Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan," ujarnya.

3. Bunga KPR Rumah Subsidi 5%

Selain memperpanjang tenor KPR subsidi, pemerintah juga memastikan bunga KPR rumah subsidi tapak tetap dipertahankan sebesar 5% meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) mengalami kenaikan.

"Kemudian yang kedua, banyak pertanyaan bagaimana BI Rate naik. Kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak ya tetap 5%," tambahnya.

Dia melanjutkan, selain bunga 5% untuk rumah subsidi tapak dan tenor hingga 40 tahun, pemerintah juga menetapkan bunga sebesar 6% untuk rumah susun (rusun) subsidi.

"Satu bunganya tetap 5% ya, yang kedua adalah tenornya 40 tahun, yang ketiga buat rusun 6%. Rusun subsidi. 

 

4. Kuota 350.000 Unit Rumah Subsidi

Ara mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan kuota 350.000 unit rumah subsidi dan meminta BP Tapera meningkatkan koordinasi dengan perbankan serta pengembang agar target tersebut dapat tercapai.

Menurut Ara, pemerintah turut memberikan berbagai insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis guna mempercepat realisasi program perumahan rakyat.

"Artinya kita putuskan begitu tiga poin itu," kata Ara.

5. Cicilan Rumah Bisa Rp500.000 per Bulan

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan skema KPR subsidi dengan masa cicilan hingga 40 tahun memperluas jangkauan penerima manfaat rumah subsidi, sehingga menjadi semakin banyak.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa perpanjangan tenor hingga 40 tahun akan memperluas jangkauan penerima manfaat rumah subsidi, karena kemampuan bayar masyarakat menjadi lebih baik.

"Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan, memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi," ujar Heru dalam keterangannya.

Dengan masa cicilan yang lebih panjang, angsuran rumah subsidi diperkirakan menjadi jauh lebih ringan, yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

Skema ini diharapkan dapat membantu lebih banyak masyarakat, termasuk mereka yang berpenghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan, untuk memiliki rumah pertama.

Dalam usulan tersebut, suku bunga tetap rumah subsidi tetap dipertahankan, yaitu sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun selama masa pembiayaan berlangsung. Dengan skema ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan suku bunga di masa mendatang.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya